Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026 ke tahap penyidikan.
Penyidik mengindikasikan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp5 triliun.
Irjen Pol. Totok Suharyanto Kepala Kortastipidkor Polri mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup melalui pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, dan analisis terhadap alat bukti.
“Peningkatan status tersebut dilakukan melalui diterbitkannya Laporan Polisi Nomor 6/Kortastipidkor Polri tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 63/Kortastipidkor tanggal 4 Juli 2026,” kata Totok dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta pada Selasa (7/7/2026).
Dalam penyelidikan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan PT UBP dan PT BRA.
Namun, besaran kerugian negara masih menunggu hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana Direktur Tindak Pidana Kortastipidkor mengungkapkan, penyidik menduga terjadi manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan, hingga pembayaran kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.
Menurutnya, dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu pasokan batu bara ke sejumlah PLTU yang bisa memicu pemadaman listrik di berbagai wilayah, mulai dari Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian Jabodetabek.
“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian akibat terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara sekitar Rp5 triliun. Namun demikian, nilai kerugian tersebut masih bersifat sementara dan saat ini masih dikoordinasikan dengan BPK RI untuk dilakukan audit investigatif secara resmi,” ujarnya.
Sejauh ini penyidik telah meminta keterangan terhadap 16 pihak. Sebelumnya, Kortastipidkor melayangkan 34 undangan klarifikasi, namun baru 16 orang yang memenuhi panggilan.
“Hingga saat ini penyidik telah meminta keterangan terhadap 16 pihak. Pada awalnya diterbitkan 34 undangan klarifikasi, namun baru 16 orang yang hadir dan dimintai keterangan. Penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta mengoptimalkan upaya asset recovery guna memulihkan kerugian negara,” jelasnya.
Selain memeriksa saksi dan ahli, penyidik akan melakukan penyitaan dokumen maupun data elektronik, menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi.
Komjen Pol. Syahardiantono Kabareskrim Polri memastikan jajarannya mendukung penuh proses penyidikan, termasuk melalui kolaborasi dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim untuk mendalami aspek teknis pertambangan.
Polri menegaskan penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta mengoptimalkan pemulihan kerugian negara melalui pelacakan aset hasil dugaan tindak pidana.
“Kami dari Bareskrim akan mendukung penuh tindak lanjut proses penyidikan yang telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Kami juga akan memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan pemeriksaan, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis pertambangan. Dittipidter telah berkolaborasi dengan penyidik Kortastipidkor untuk mendukung kelancaran penanganan perkara,” tegas Syahardiantono. (lea/saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

