Jumat, 30 Oktober 2026

KPK Periksa Ipar Eks Kepala BNPB Terkait Dugaan Konflik Kepentingan Pengadaan Barang dan Jasa

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ipar Letnan Jenderal TNI Suharyanto, mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di BNPB.

“Dalam pemeriksaan ini, penyidik butuh mengonfirmasi atau meminta keterangan berkaitan dengan dugaan unsur-unsur konflik kepentingan,” kata Budi Prasetyo Juru Bicara (Jubir) KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2026) malam, dilansir Antara.

Hal itu disampaikan Jubir KPK, merespon pertanyaan terkait materi pemeriksaan saksi SE selaku Komisaris PT Alfa Pranata Yudha, sekaligus istri Bima Setiawan adik Suharyanto pada, Kamis (29/10).

Bima Setiawan sendiri merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) BNPB untuk penanganan bencana. Budi mengatakan KPK memeriksa SE untuk mendalami paket-paket pengadaan barang dan jasa di BNPB.

“Paket-paket pekerjaan apa saja yang dikerjakan oleh saksi selaku pihak swasta yang mengerjakan sejumlah proyek penanggulangan ataupun tanggap darurat bencana yang dananya bersumber dari dana siap pakai atau DSP di BNPB,” katanya.

Kasus dimulai saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di BNPB dengan menangkap 15 orang pada 13 Oktober 2026. Sehari setelahnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus itu.

Salah satunya, Bima Setiawan selaku adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto yang saat OTT berlangsung masih menjabat Kepala BNPB. Bima juga merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB saat Suharyanto aktif menjabat.

Kemudian, empat orang tersangka lainnya adalah pejabat pembuat komitmen sekaligus Gabriel Purwaka Sigit Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Richard Erlangga Tenaga Ahli Kepala BNPB, Gery Prasetiawan Direktur PT Trans Lintas Selaras, serta Syifa Nrika Ghifarin pihak swasta.

Pada 16 Oktober 2026, KPK menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar yang terdiri atas 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, Rp3,35 miliar, 56 keping emas dengan total berat 133 gram dengan nilai mencapai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto sejumlah Rp1,10 miliar.

Selain itu, KPK telah menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lainnya di Kantor BNPB setelah menetapkan tersangka kasus itu.

Di sisi lain, KPK telah memberitahukan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai peran Suharyanto. KPK kemudian pada 20 Oktober 2026 bersurat kepada Jenderal TNI Agus Subiyanto selaku Panglima TNI terkait dua prajurit aktif yang diduga terlibat kasus itu.(ant/fia/bil/iss)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Jumat, 30 Oktober 2026
34o
Kurs