Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menghadirkan Ahmad Dhani Prasetyo musisi sekaligus Anggota DPR RI, sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi, di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Pada persidangan yang berlangsung hari Senin (2/11/2026), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Budiman Bayu Prasojo bekas Kepala Seksi Intelijen Cukai, Bea Cukai yang berstatus terdakwa mengatakan, Ahmad Dhani pernah menghubunginya untuk meminta bantuan mengurus barang milik seseorang bernama Huda yang diamankan petugas Bea Cukai.
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, setiap fakta yang terungkap dalam persidangan akan dianalisis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk kemungkinan menghadirkan pihak-pihak yang disebut dalam persidangan sebagai saksi.
Dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026), di Jakarta, Juru Bicara KPK bilang, setiap orang bisa dihadirkan sebagai saksi atas dasar perintah majelis hakim.
“Jika nanti Majelis Hakim memerintahkan agar JPU menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dalam suatu sidang, semua terbuka kemungkinan, karena pada prinsipnya keterangan-keterangan saksi nantinya akan memperjelas dalam proses pembuktian perkara di persidangan,” ujar Budi.
Terkait itu, Ahmad Dhani membenarkan pernah menghubungi pihak Bea Cukai.
Pentolan Dewa 19 itu menyatakan, barang yang dimaksud berupa dupa atau wewangian kiriman saudaranya dari luar negeri.
Dhani menyebut peristiwa itu sudah lama terjadi, dan dia menegaskan tidak pernah bertemu dengan Budiman.
Sekadar informasi, kasus yang ditangani KPK berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026. Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan sembilan orang tersangka.
Masing-masing atas nama Rizal Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatra Bagian Barat, Sisprian Subiaksono Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai, dan Orlando Hamonangan Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai.
Selanjutnya, John Field Pemilik Blueray Cargo, Dedy Kurniawan Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo.
Selain itu, Budiman Bayu Prasojo Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai, Gatot Heroe Hernanda Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, dan Ahmad Dedi
Pejabat fungsional Bea Cukai Madya juga jadi tersangka.
Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara itu dengan adanya dua surat perintah penyidikan (sprindik).
Lalu, tanggal 28 Oktober 2026, KPK kembali mengumumkan pengembangan perkara melalui penerbitan satu sprindik umum, dan menggeledah Kantor Bea Cukai Kudus serta Kantor PT Djarum, di Kudus, Jawa Tengah.
Hari berikutnya, KPK menggeledah enam perusahaan terafiliasi PT Djarum, yang ada di daerah Kudus.
Pada 30 Oktober 2026, KPK kembali melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Semarang, serta Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Serangkaian penggeledahan itu dilakukan untuk mencari bukti-bukti adanya kerugian negara pada sektor cukai yang jumlahnya diperkirakan mencapai triliunan Rupiah.
Bersamaan dengan upaya pengusutan, KPK mendalami dugaan pemberian uang dari pihak PT Djarum kepada pihak-pihak tertentu di lingkungan Bea dan Cukai.(rid/iss/ham)
NOW ON AIR SSFM 100

