Sementara Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menyebut keterangan Raja Juli, yang menyatakan amplop itu sudah dikembalikan, menjadi pengayaan informasi bagi penyidik dalam mengusut perkara Bupati Kuansing.
“Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik, apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh Bupati berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan (atau tidak),” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Budi menjelaskan, keterangan tersebut penting karena sebelumnya KPK mendapat informasi awal mengenai dugaan pengumpulan uang oleh Suhardiman dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) di wilayah Kuansing.
Menurutnya, penyidik membuka peluang meminta keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan perkara tersebut.
“Dengan demikian, penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut,” katanya.

NOW ON AIR SSFM 100

