“Saya bilang, nanti berangkat hari Jumat, tanggal 5 Juni, tetapi ternyata tidak bisa 5 Juni karena ajudan saya harus tetap menempel kepada saya, membantu saya, karena tanggal 5 Juni itu saya bertemu dengan Jamdatun,” katanya.
Pengembalian amplop akhirnya dilakukan pada Jumat, 12 Juni 2026. Raja Juli menyebut Sekretaris Jenderal Kemenhut menerbitkan surat jalan untuk ajudannya sehari sebelumnya.
“Akhirnya saya katakan, kalau gitu Jumat depan, yaitu tanggal 12 Juni. Hari Kamisnya, tanggal 11 Juni, Sekjen mengeluarkan surat jalan, surat perintah kepada ajudan untuk mendatangi Bupati Kansing, dan saya pribadi menelepon Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuansing di Kapolres Kuansing,” ujarnya.
Menurut Raja Juli, amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 sekitar pukul 14.57 WIB. Namun, ia tidak menjawab apakah dugaan gratifikasi tersebut sudah dilaporkan kepada KPK atau belum.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi itu, KPK mengamankan 10 orang.

NOW ON AIR SSFM 100

