Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Selasa (15/9/2026), menetapkan delapan orang tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kedelapan tersangka itu adalah mereka yang kemarin, Senin (14/9/2026), terjaring operasi tangkap tangan (OTT), di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Masing-masing atas nama Sontang Coin Manurung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq politikus Partai Golkar, dan Tardi Kepala Kantor Pertanahan Tangerang.
Kemudian, Adrianto Pitojo Adhi Presiden Direktur PT. Summarecon Agung, Arief Sugiyanto bekas Bupati Kebumen, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Penetapan tersangka itu berdasarkan kecukupan dua alat bukti permulaan, termasuk hasil pemeriksaan intensif para pihak yang tertangkap.
Sekitar pukul 17.46 WIB, kedelapan tersangka keluar dari Ruang Pemeriksaan Gedung KPK memakai rompi oranye, dan langsung digiring ke mobil tahanan dengan tangan terborgol.
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, konstruksi perkara, peran para tersangka, dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi akan disampaikan dalam sesi keterangan pers.
Untuk kepentingan penyidikan, Penyidik KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK.
Sekadar informasi, Satgas KPK, hari Senin (14/9/2026), menggelar OTT, di Kantor BPN Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari operasi senyap itu, KPK menangkap 17 orang yang terindikasi terlibat kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, dan dugaan penerimaan lainnya.
Komisi antirasuah juga mengamankan puluhan kotak kardus dan koper berisi uang serta valas yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar Rupiah sebagai barang bukti. (rid/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

