Sabtu, 11 Juli 2026

KPK Tetapkan Dua Anak Buah Bupati Sukoharjo sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Etik Suryani Bupati Sukoharjo seusai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (10/7/2026). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pejabat Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan yang menyeret Etik Suryani Bupati Sukoharjo.

Kedua pejabat tersebut diduga berperan mengumpulkan setoran dari sejumlah pegawai dan organisasi perangkat daerah (OPD) atas perintah bupati.

Dua tersangka baru itu adalah Richard Tri Handoko (RCH) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo dan Tri Mulyo (TRM) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.

Asep Guntur Rahayu Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK mengatakan, penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik mendalami keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Etik Suryani setelah dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Dalam penyidikan, KPK menemukan dugaan praktik pemotongan insentif atau upah pungut yang diterima pegawai BPKAD Kabupaten Sukoharjo.

Richard Tri Handoko diduga diperintahkan Etik Suryani untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif tersebut.

Menurut Asep, Richard kemudian meneruskan instruksi itu kepada para pejabat eselon III di lingkungan BPKAD agar menyetorkan potongan upah pungut melalui Sekretaris BPKAD Kabupaten Sukoharjo periode 2021-2026 berinisial ND. Dana yang terkumpul selanjutnya diduga diserahkan kepada Etik Suryani.

Selain itu, penyidik juga menduga Tri Mulyo memiliki peran mengelola setoran rutin yang berasal dari sejumlah organisasi perangkat daerah. Pengumpulan dana itu disebut dilakukan setiap tahun, termasuk pada saat pencairan tunjangan hari raya (THR).

“Atas perintah Etik, Tri Mulyo mengumpulkan setoran-setoran dari para organisasi perangkat daerah setiap tahun dan pada momentum pemberian tunjangan hari raya,” ujar Asep dilansir dari Antara.

Tidak hanya itu, Tri Mulyo juga diduga menyerahkan dana yang bersumber dari bukti pengeluaran fiktif serta penggelembungan harga dalam pengadaan barang dan jasa di Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

KPK memperkirakan Etik Suryani menerima sedikitnya Rp2,93 miliar dari praktik pemerasan melalui mekanisme setoran upah pungut sepanjang periode 2021 hingga 2026.

“Dari tindakan pemerasan tersebut, ETS telah menerima Rp2,93 miliar dari setoran upah pungut selama periode 2021-2026,” ungkap Asep.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ant/saf/faz)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Sabtu, 11 Juli 2026
29o
Kurs