“Kurang lebih dua hari mulai dari dia melakukan peristiwa pembunuhan sampai dia mengamankan seluruh perbuatannya yang dia lakukan, itu butuh waktu sampai dua hari,” ujar Roy.
Sementara itu terungkapnya kasus pembunuhan ini bermula dari kecurigaan keluarga korban di Bogor, Jawa Barat karena putusnya komunikasi sejak tanggal 20 September 2026.
Pihak keluarga korban kemudian menemui tersangka, dan secara bersama-sama membuat laporan orang hilang atas nama dua korban di Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026.
“Kemudian pada saat dilaporkan ke Polres Madiun Kota, pelaku juga ikut hadir. Sebagai bentuk tanggung jawab dari apa yang dia coba skenariokan,” ucapnya.
Setelah membuat skenario palsu seolah korban hilang dan berupaya menghilangkan jejak jenazah, pelaku langsung kabur dan bersembunyi di kediaman kerabatnya di wilayah Jombang.








