Roy membeber kronologi pembunuhan sadis itu bermula dari menghabisi nyawa DH istri sirinya dengan cara dicekik di salah satu hotel Jalan Dr. Soetomo, Kota Madiun pada 20 September 2026.
Setelah itu, tersangka juga melakukan cara serupa kepada AG putra korban di dalam mobil dekat rumah orang tuanya hingga meninggal dunia.
Tersangka selanjutnya membawa jasad korban menggunakan kantong tidur atau sleeping bag dan memasukkannya ke dalam rumah.
Di pekarangan belakang rumah, tersangka melakukan serangkaian tindakan untuk menghancurkan dan menyembunyikan jasad korban selama 22-23 September 2026.
Tersangka membakar dan memotong jasad korban menggunakan mesin gergaji, kemudian memasukkannya ke mesin penggilingan. Sisa tubuh korban selanjutnya dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke sungai dari Jembatan Winongo, Madiun.








