Tersangka Pembakar dan Pemutilasi Ibu-Anak di Madiun Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Selasa, 27 Oktober 2026 | 14:10 WIB
Dwi Bagus Martono alias DBM (40 tahun) saat dikeler sejumlah penyidik Jatanras Polda Jawa Timur ke Mapolda, Senin (26/10/2026) kemarin. Foto: Wildan suarasurabaya.net
Penyidik kemudian membekuknya di Jombang pada Minggu (25/10/2026) kemarin ketika korban sedang tidur di tempat persembunyiannya.
“Melarikan diri tidak ke mana-mana, hanya ke salah satu tempat di Jombang. Nah di sinilah dia bersembunyi sambil memonitor situasi yang terjadi di luar,” kata Roy memungkasi.
Atas kejahatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal Pembunuhan Berencana dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).
“Ancaman pidananya mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimum 20 tahun,” ujarnya. (wld/saf/ipg)











