Sabtu, 24 Oktober 2026

KSP Tegaskan Pengelola SPPG Bisa Dipidana jika MBG Sebabkan Keracunan

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Salah satu pasien korban dugaan keracunan MBG yang baru tiba di RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo, Kamis (2/9/2026). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Di sisi lain, SPPG yang wilayahnya memiliki laporan keracunan setelah penerima manfaat mengonsumsi makanan MBG tetap akan menjalani evaluasi.

Evaluasi tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi kekurangan sekaligus memastikan adanya perbaikan dalam pengelolaan.

“Untuk masalah terjadinya keracunan, sampai dengan saat ini kita kan selalu menyampaikan untuk dievaluasi sampai dimana perbaikannya, kalau memang masih ada kekurangan nanti akan disempurnakan,” ujar Aby.

Ia menegaskan persoalan higienitas yang buruk hingga berdampak pada kesehatan penerima manfaat juga harus dipertanggungjawabkan.

Sebab, setiap SPPG telah memiliki struktur pengelolaan dan personel yang memiliki tanggung jawab dalam memastikan proses penyediaan makanan berjalan sesuai ketentuan.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Sabtu, 24 Oktober 2026
30o
Kurs