Rabu, 4 November 2026

Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal, Pemerintah Belum Bahas Pengganti KSP

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) usai diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Menurutnya, jabatan tersebut setidak-tidaknya perlu diisi oleh pelaksana tugas (Plt.) atau pejabat sementara. Namun, dia meminta publik menunggu perkembangan dan keputusan pemerintah selanjutnya.

Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon penting.

Sasaran penyadapan diduga mencakup Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.

Menanggapi kasus tersebut, Yusril mengatakan pemerintah akan melakukan evaluasi bersama sejumlah lembaga negara yang berkaitan dengan kewenangan penyadapan. Salah satu lembaga yang akan dilibatkan adalah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan untuk mengevaluasi institusi yang memiliki kewenangan menggunakan perangkat penyadapan secara sah.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Pengerjaan Jalan, Lalu Lintas Menganti Macet

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Surabaya
Rabu, 4 November 2026
33o
Kurs