Menurutnya, jabatan tersebut setidak-tidaknya perlu diisi oleh pelaksana tugas (Plt.) atau pejabat sementara. Namun, dia meminta publik menunggu perkembangan dan keputusan pemerintah selanjutnya.
Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon penting.
Sasaran penyadapan diduga mencakup Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
Menanggapi kasus tersebut, Yusril mengatakan pemerintah akan melakukan evaluasi bersama sejumlah lembaga negara yang berkaitan dengan kewenangan penyadapan. Salah satu lembaga yang akan dilibatkan adalah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan untuk mengevaluasi institusi yang memiliki kewenangan menggunakan perangkat penyadapan secara sah.
NOW ON AIR SSFM 100

