Yusril menjelaskan, sejumlah lembaga memang diberikan kewenangan melakukan penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum. Badan Narkotika Nasional (BNN), misalnya, memiliki kewenangan penyadapan dalam penanganan perkara narkotika. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Polri juga memiliki kewenangan serupa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sembarangan. Setiap tindakan penyadapan harus mengikuti prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku agar tidak disalahgunakan.
“Evaluasi supaya tidak disalahgunakan perlu dilakukan oleh pemerintah,” ujar Yusril dilansir dari Antara.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Selain ketiga tersangka, penyidik juga masih memeriksa satu orang berinisial SU sebagai saksi dalam perkara tersebut. (ant/saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

