Pemerintah belum membahas kemungkinan penggantian Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kepala Staf Kepresidenan (KSP) menyusul penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal.
Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengatakan, pemerintah saat ini masih memprioritaskan proses penegakan hukum.
Yusril menegaskan, belum ada pembicaraan di internal pemerintah mengenai pergantian pejabat KSP setelah kasus penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden RI, terungkap.
“Belum sama sekali, kita fokus dalam upaya penegakan hukum,” kata Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Meski demikian, Yusril mengakui penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri berimplikasi terhadap posisi KSP.
Menurutnya, jabatan tersebut setidak-tidaknya perlu diisi oleh pelaksana tugas (Plt.) atau pejabat sementara. Namun, dia meminta publik menunggu perkembangan dan keputusan pemerintah selanjutnya.
Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon penting.
Sasaran penyadapan diduga mencakup Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
Menanggapi kasus tersebut, Yusril mengatakan pemerintah akan melakukan evaluasi bersama sejumlah lembaga negara yang berkaitan dengan kewenangan penyadapan. Salah satu lembaga yang akan dilibatkan adalah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan untuk mengevaluasi institusi yang memiliki kewenangan menggunakan perangkat penyadapan secara sah.
Yusril menjelaskan, sejumlah lembaga memang diberikan kewenangan melakukan penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum. Badan Narkotika Nasional (BNN), misalnya, memiliki kewenangan penyadapan dalam penanganan perkara narkotika. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Polri juga memiliki kewenangan serupa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sembarangan. Setiap tindakan penyadapan harus mengikuti prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku agar tidak disalahgunakan.
“Evaluasi supaya tidak disalahgunakan perlu dilakukan oleh pemerintah,” ujar Yusril dilansir dari Antara.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Selain ketiga tersangka, penyidik juga masih memeriksa satu orang berinisial SU sebagai saksi dalam perkara tersebut. (ant/saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

