Sebelumnya, Lodewyk sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun permohonan itu ditolak karena PN Jakarta Selatan dinyatakan tidak berwenang mengadili perkara itu secara kompetensi relatif.
Lodewyk merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN pada 2025–2026. Dalam perkara itu, para tersangka diduga melakukan penggelembungan harga atau mark up sejumlah barang yang diadakan BGN, salah satunya pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1,035 triliun.
Dana pengadaan itu disebut telah dibayarkan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), yang menurut penyidik tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki diler maupun bengkel aktif. Pengadaan tersebut juga diduga mengalami penggelembungan harga yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Lodewyk disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain Lodewyk, empat orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Dadan Hindayana mantan Kepala BGN, Sony Sonjaya mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Asep Yusuf Soemantri, dan Andri Mulyono Komisaris PT YAT. (ant/bil/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

