Sabtu, 18 Juli 2026

LPPOM: Kolesom dengan Alkohol 19,7 Persen Tergolong Khamr

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Muti Arintawati, Direktur Utama LPPOM. Foto: Alumni IPB

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) menyatakan minuman kolesom jumbo yang tengah viral di media sosial dan dijual secara terang-terangan mengandung alkohol hingga 19,7 persen, sehingga tergolong sebagai khamr.

“Minuman kolesom jumbo tergolong khamr karena dampak memabukkan. Apalagi, kandungan alkoholnya sangat tinggi, mencapai 19,7 persen. Ini melampaui minuman beralkohol seperti bir, yang kalau kita cek di supermarket, kadarnya kurang dari 5 persen,” ujar Muti Arintawati, Direktur Utama LPPOM, di Jakarta, seperti dilaporkan Antara, Jumat (17/7/2026).

Minuman tradisional kolesom jumbo memang tengah menjadi fenomena tersendiri di media sosial. Antrean panjang pembeli di berbagai daerah, ditambah banyaknya konten ulasan di berbagai platform digital, membuat minuman ini menjadi salah satu produk yang paling banyak diperbincangkan belakangan ini.

Di balik popularitasnya, perhatian publik turut tertuju pada kandungan alkohol dalam produk tersebut. Kolesom jumbo sendiri merupakan minuman hasil fermentasi buah anggur yang dipadukan dengan ekstrak rempah dan tanaman kolesom atau ginseng jawa (Talinum triangulare).

Kadar alkoholnya yang mencapai 19,7 persen tergolong lebih tinggi dibandingkan minuman beralkohol yang umum ditemui di supermarket seperti bir. Minuman ini umumnya dipasarkan sebagai minuman tradisional yang dipercaya membantu menghangatkan badan dan memulihkan stamina setelah lelah bekerja.

LPPOM mengingatkan masyarakat agar tidak sekadar tergiur oleh viralitas suatu produk, melainkan turut memperhatikan aspek kehalalannya sebelum dikonsumsi.

“Popularitas suatu produk bukanlah ukuran kehalalannya. Masyarakat perlu memahami bahwa Islam memiliki ketentuan yang jelas mengenai kandungan minuman yang diharamkan,” kata Muti Arintawati, Direktur Utama LPPOM.

Muti Arintawati menjelaskan, merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol, minuman dengan kandungan alkohol/etanol (C₂H₅OH) melebihi 0,5 persen tergolong sebagai khamr. Minuman beralkohol yang memabukkan dan masuk kategori khamr berstatus najis dan haram, baik dikonsumsi dalam jumlah sedikit maupun banyak.

Sebagai catatan, kolesom atau ginseng jawa merupakan tanaman tradisional dari jenis Talinum triangulare, dengan pucuk dan umbi akar yang secara turun-temurun digunakan untuk meningkatkan vitalitas tubuh.

Muti Arintawati menyoroti masih banyaknya masyarakat yang beranggapan seluruh minuman tradisional otomatis halal karena terbuat dari bahan-bahan alami seperti rempah, tanaman herbal, maupun buah-buahan. Padahal, menurutnya, status kehalalan suatu produk tidak semata ditentukan oleh asal bahan baku, melainkan juga oleh proses pengolahan dan bahan tambahan yang digunakan.

Salah satu tahapan yang perlu mendapat perhatian khusus adalah proses fermentasi. Dalam proses ini, gula alami pada bahan pangan dapat berubah menjadi alkohol akibat aktivitas mikroba dalam kondisi anaerobik atau tanpa oksigen. Semakin lama proses fermentasi berlangsung, kadar alkohol yang terbentuk pun berpotensi semakin tinggi. Karena itu, proses produksi menjadi salah satu aspek krusial dalam penentuan status halal suatu produk.

“Bahan baku alami memang dapat berstatus halal. Namun, proses fermentasi dapat menghasilkan minuman yang mengandung alkohol. Karena itu, pemeriksaan halal tidak hanya melihat bahan yang digunakan, tetapi juga proses produksi, pengendalian fermentasi, hingga karakteristik produk akhirnya,” kata Muti Arintawati, Direktur Utama LPPOM.

Muti Arintawati juga mengingatkan bahwa manfaat kesehatan atau khasiat yang diklaim suatu produk tidak dapat dijadikan dasar penetapan status halal. Begitu pula dengan tingkat popularitas suatu produk di media sosial, yang menurutnya sama sekali tidak berkaitan dengan status kehalalannya.(ant/iss)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Sabtu, 18 Juli 2026
32o
Kurs