Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya mendesak Kementerian Agama (Kemenag) mengganti Pelaksana Tugas (Plt) rektor UINSA yang saat ini dijabat oleh Akhmad Muzakki mantan rektor priode 2022-2026.
Mahasiswa UINSA menilai, Surat Keputusan (SK) pengangkatan Plt Rektor tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor. Sehingga, perlu dievaluasi.
“Karena menurut kami, secara hukum SK pengangkatannya cacat secara formil maupun materiil,” kata Fadlurrakhman Fazle Purwardana Wakil Presiden Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UINSA Surabaya sekaligus koordinator lapangan dalam aksi penyampaian aspirasi di kampus tersebut, pada Rabu (15/7/2026).
Selain berunjuk rasa, dia mengatakan mahasiswa UINSA juga telah melayangkan surat somasi kepada Kemenag untuk meminta penjelasan terkait pengangkatan Plt Rektor.
Menurutnya, pengangkatan Plt Rektor dinilai bertentangan dengan Pasal 12 huruf C PMA Nomor 17 Tahun 2021. Dalam pandangan mahasiswa, jabatan Plt Rektor seharusnya diisi pejabat pengganti ketika terjadi kekosongan jabatan, bukan oleh rektor yang masa jabatannya belum berakhir.
Fadlurrakhman menjelaskan, masa jabatan rektor sebelumnya baru berakhir pada 6 Juni 2026. Namun, SK pengangkatan Plt Rektor telah diterbitkan Menteri Agama pada 26 Mei 2026 atau sebelum masa jabatan tersebut berakhir.
“Kalau konteksnya pelaksana tugas, seharusnya menunggu terjadi vacuum of power atau kekosongan jabatan. Ini justru SK Plt diterbitkan sebelum masa jabatan rektor selesai. Itu yang kami pertanyakan,” katanya.
Mahasiswa juga mengaku khawatir persoalan tersebut dapat berdampak terhadap aspek administrasi kampus, termasuk penerbitan ijazah mahasiswa yang akan diwisuda.
Meski aturan kepegawaian memperbolehkan Plt menandatangani dokumen administrasi, mereka menilai dasar hukum pengangkatannya perlu dipastikan lebih dahulu.
Selain meminta pergantian Plt Rektor, mahasiswa juga mendesak proses penetapan rektor definitif dilakukan secara lebih transparan. Mereka mengusulkan agar sivitas akademika diberi ruang lebih besar dalam proses pemilihan rektor.
“Kami berharap pemilihan rektor dilakukan lebih terbuka. Idealnya sivitas akademika memiliki porsi yang lebih besar untuk memberikan suara, kemudian sisanya menjadi kewenangan Menteri Agama,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, proses pemilihan rektor telah berlangsung dan tinggal menunggu penetapan rektor definitif oleh Menteri Agama. Dalam Pilrek tersebut, Akhmad Muzakki juga menjadi salah satu kandidat dalam proses pemilihannya.
Pada kesempatan itu, dia juga menegaskan, jika somasi yang telah dikirim tidak mendapat tanggapan dari Kemenag, mahasiswa akan kembali menggelar aksi dan menempuh jalur hukum.
“Kami berharap Kemenag segera memberikan tanggapan. Kalau tidak ada respons, kami akan melanjutkan langkah hukum dan kembali menyampaikan aspirasi,” katanya.
Sampai sekarang, Plt Rektor UINSA belum memberi keterangan apa pun terkait desakan mahasiswa.
Dalam aksi tersebut, massa hanya ditemui Abdul Muhid Plt Wakil Rektor III UINSA. Namun, pejabat kampus tersebut juga belum memberi tanggapan resmi terkait tuntutan mahasiswa.
Berikut tuntutan mahasiswa UINSA:
– Mendorong hadirnya kepemimpinan baru yang mampu membawa UINSA ke arah yang lebih baik
– Menolak atau mengganti Rektor Plt yang ada dan melantik rektor baru sesuai mekanisme yang ada
– Memperkuat tata kelola universitas yang profesional, transparan dan akuntabel
– Membangun budaya kampus yang terbuka terhadap dialog, kolaborasi, dan kebebasan akademik
– Menjadikan momentum pergantian kepemimpinan sebagai awal pembaruan institusi demi kemajuan UINSA.(ris/rid)

NOW ON AIR SSFM 100

