Sabtu, 27 Juni 2026

Menaker: Aturan ILO Jadi Acuan Lindungi Ojol, Kurir, dan Pekerja Digital di Indonesia

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Yassierli Menteri Ketenagakerjaan di Jakarta, Sabtu (27/6/2026). Foto Humas Kemnaker

Yassierli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengklaim Konvensi Internasional Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) tentang kerja layak di era digital akan menjadi acuan penyusunan dan penguatan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

Menurut Menaker, penyusunan regulasi harus meningkatkan perlindungan pekerja platform digital.

“Transformasi digital tidak boleh mengurangi prinsip-prinsip kerja layak yang menjadi fondasi ketenagakerjaan global. Pemerintah Indonesia menyambut baik lahirnya konvensi ini untuk mewujudkan kerja layak di ekosistem digital,” ujar Yassierli di Jakarta, Sabtu (27/6/2026).

Konvensi tersebut, kata dia, akan menjadi referensi penting memperkuat regulasi nasional sehingga perlindungan bagi pekerja ojek online, kurir, dan pekerja platform digital lainnya dapat ditingkatkan tanpa menghambat inovasi, investasi, serta pertumbuhan ekonomi digital.

“Berbagai kebijakan strategis terus diarahkan pada peningkatan kompetensi, perluasan akses kerja layak, penguatan jaminan sosial, serta penciptaan hubungan industrial yang harmonis,” katanya.

Yassierli menyampaikan, pemerintah bersama DPR RI tengah mengejar target pengesahan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan pada Oktober 2026 sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Ia mengajak serikat pekerja memberi masukan konkret agar regulasi yang disusun mampu melindungi pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha.

“Jangan lupa berkontribusi terkait UU Ketenagakerjaan. Kami menunggu masukan-masukan, langkah-langkah konkret KSPN untuk sama-sama membangun negeri ini,” katanya.

Sebelumnya Achmad Ru’yat Anggota Komisi IX DPR RI menilai upah pekerja harus mampu memenuhi kebutuhan hidup layak sehingga konsep Kebutuhan Hidup Layak (KHL) perlu dirumuskan secara jelas dalam revisi UU Ketenagakerjaan.

“Jadi kami masih melihat KHL ini perlu dirumuskan yang di dalam undang-undang ini, sehingga betul-betul bisa memenuhi kebutuhan hidup layak sebagai warga yang bekerja,” ujar Achmad.

Ia juga mendorong revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan memperkuat perlindungan bagi pekerja, khususnya pengemudi ojek online (ojol), pekerja outsourcing, dan pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Menurutnya, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah perlindungan bagi pengemudi ojek online yang selama ini masih menanggung sendiri iuran BPJS Ketenagakerjaan, padahal risiko kecelakaan kerja maupun kematian tergolong tinggi.

“Oleh karena itu, perlu ada payung hukum untuk memastikan bahwa aplikator juga bertanggung jawab untuk membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan, terutama jaminan kematian dan juga kecelakaan kerja,” ujarnya.

Selain itu, ia menyoroti praktik outsourcing yang diterapkan pada berbagai jenis pekerjaan serta status PKWT yang kerap berlangsung berkepanjangan tanpa kepastian. Menurutnya, kedua hal tersebut perlu diatur lebih tegas agar pekerja memperoleh kepastian status dan perlindungan yang layak.

Selain itu, Sihar P.H. Sitorus Anggota Komisi IX DPR RI menilai revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan perlu mengakomodasi kearifan lokal dan karakteristik ketenagakerjaan di daerah.

Menurutnya, masukan dari pemerintah daerah, akademisi, dan pemangku kepentingan penting untuk memperkaya substansi revisi regulasi agar lebih sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

“Dalam rangka revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, saya ingin mendapatkan aspirasi dari Bapak-Ibu sekalian. Kalimantan Barat memiliki struktur adat yang berkaitan langsung dengan ketenagakerjaan. Ini bisa menjadi pengayaan dalam revisi undang-undang, baik secara akademis maupun berdasarkan kearifan lokal,” ujar Sihar.

Selain itu, Sihar juga menyoroti tantangan kualitas sumber daya manusia. Ia menyebut ada sekitar 41 persen tenaga kerja memiliki tingkat pendidikan SD ke bawah. Kondisi tersebut dinilai memerlukan perhatian melalui program peningkatan keterampilan (upskilling) dan peningkatan kapasitas tenaga kerja yang disesuaikan dengan karakteristik daerah.(lea/bil/iss)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Sabtu, 27 Juni 2026
33o
Kurs