“Kalau kepala daerah melakukan berbagai hal yang berhubungan dengan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan kekuasaan, misalnya dalam proses pengadaan barang dan jasa, penunjukan jabatan, maupun penyalahgunaan anggaran, tentu ini akan berdampak bukan hanya pada satu program, tetapi semuanya pasti akan terdampak,” kata Setyo.
Setyo menyatakan, KPK bersama Kemendagri dan BPKP akan mengevaluasi berbagai persoalan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan fenomena yang terjadi sepanjang 2025 hingga 2026.
Evaluasi tersebut diharapkan menjadi dasar perbaikan sistem administrasi maupun operasional di pemerintah daerah. Ia berharap kegiatan tersebut menjadi momen untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.
“Kalau masih ada yang belum atau kurang baik, lakukan perbaikan, lakukan perubahan dengan inovasi, kreasi, dan hal-hal yang positif, dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya. (wld/saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

