Jumat, 3 Juli 2026

Menkum: Tak Masalah Kalau Hakim Tidak Tanya Sikap Nadiem Usai Vonis

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Supratman Andi Agtas Menteri Hukum. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Menurut Firman, hak terdakwa tetap dapat digunakan selama masih berada dalam jangka waktu yang ditentukan undang-undang. Terdakwa tetap bisa menyatakan menerima putusan, pikir-pikir, atau mengajukan banding.

“Sebenarnya dalam praktik peradilan tidak masalah jika itu tidak ditanyakan,” kata Firman kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Nadiem divonis 10 tahun penjara.

Selain pidana penjara, Nadiem yang merupakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Ia juga dikenai uang pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara. Uang pengganti itu dikenakan setelah Nadiem dinilai terbukti menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Jumat, 3 Juli 2026
31o
Kurs