Menurut Firman, hak terdakwa tetap dapat digunakan selama masih berada dalam jangka waktu yang ditentukan undang-undang. Terdakwa tetap bisa menyatakan menerima putusan, pikir-pikir, atau mengajukan banding.
“Sebenarnya dalam praktik peradilan tidak masalah jika itu tidak ditanyakan,” kata Firman kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Nadiem divonis 10 tahun penjara.
Selain pidana penjara, Nadiem yang merupakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Ia juga dikenai uang pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara. Uang pengganti itu dikenakan setelah Nadiem dinilai terbukti menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

NOW ON AIR SSFM 100

