“Silakan saja kepada Komisi Yudisial atau pun Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk mempelajari masalah ini apakah ada pelanggaran etika dalam ber-acara atau tidak,” kata Yusril saat ditemui di Depok, Jawa Barat, Kamis (2/7/2026) seperti dikutip Antara.
Menurut Yusril, dalam praktik peradilan, lazimnya majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikap setelah putusan dibacakan. Terdakwa biasanya ditanya apakah menerima putusan, pikir-pikir, atau akan mengajukan banding.
Meski demikian, Yusril menilai apabila kesempatan tersebut tidak diberikan dalam sidang Nadiem, maka penilaiannya menjadi kewenangan KY dan Bawas MA.
“Tetapi kalau sudah ditutup terus langsung meninggalkan ruang sidang, ya itu kami silakan saja kepada yang berwenang mempelajari masalah ini,” ujarnya.
Di sisi lain, Muhammad Firman Akbar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bahwa majelis hakim yang tidak mempertanyakan sikap Nadiem setelah vonis dibacakan, bukan sebuah masalah.

NOW ON AIR SSFM 100

