Jumat, 5 Juni 2026

Menkum Tegaskan Pelepasan Status WNI Ketat, Pemohon Harus Bebas Kasus dan Tunggakann

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Supratman Andi Agtas Menteri Hukum (kiri) dalam acara dialog "Pasti Ada Solusi", di Jakarta, Jumat (5/6/2026). Foto: Antara

Supratman Andi Agtas Menteri Hukum menegaskan, kebijakan pelepasan Kewarganegaraan Republik Indonesia (WNI) dilakukan secara ketat untuk menghindari potensi penyalahgunaan serta memastikan tidak ada kewajiban negara yang ditinggalkan.

Hal itu ia tekankan, karena saat pertama kali menduduki jabatan menteri, ia berpengalaman secara langsung dengan orang yang melepaskan status WNI, namun ternyata orang tersebut memiliki masalah.

“Ada yang rupanya memiliki kasus pidana, pajak sebagai kewarganegaraan ada yang tertunda, ada yang terlibat kasus berupa terorisme, dan lain sebagainya,” katanya dilansir dari Antara, pada Jumat (5/6/2026).

Dengan kondisi itu, ia juga mengambil satu kebijakan baru yakni, meski menteri hukum memiliki kewenangan untuk melepaskan status WNI seseorang, tetapi Kementerian Hukum perlu memastikan terlebih dahulu bahwa semua WNI yang ingin melepaskan kewarganegaraannya sudah tuntas atau clean and clear terhadap semua kewajibannya kepada pemerintah Indonesia.

Ia menegaskan pentingnya memperhatikan hal tersebut, karena jika mereka yang melepaskan status WNI ternyata masih memiliki kewajiban di dalam negeri, maka pemerintah Indonesia akan sulit mengatasinya kalau melihat secara yurisdiksi.

Dengan demikian, ia meminta Direktur Tata Negara pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) agar bisa segera melakukan klarifikasi kepada beberapa kementerian/lembaga apabila terdapat permohonan pelepasan status WNI.

Berbagai lembaga dimaksud yakni Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT),

“Jangan diperlama, karena sesungguhnya itu harusnya bisa cepat dilakukan,” tegasnya.

Adapun kebijakan pelepasan status WNI diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Proses yang sering disebut sebagai renunsiasi itu diajukan atas kemauan sendiri secara tertulis kepada presiden melalui Kemenkum, dengan proses yang memakan waktu efektif sekitar 1 bulan.(ant/ris/iss)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Gerbang King Abdulaziz Masjidil Haram

Abraj Al Bait, Makkah Royal Clock Tower

Surabaya
Jumat, 5 Juni 2026
31o
Kurs