Saifullah Yusuf Menteri Sosial (Mensos) menegaskan jika pihaknya tak akan segan memberhentikan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang terbukti melakukan pelanggaran.
Pernyataan itu muncul usai terdapat kasus dugaan penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) di Cirebon, Jawa Barat.
Langkah ini menurutnya sebagai bagian dari evaluasi berkelanjutan terhadap kinerja pendamping PKH di seluruh daerah.
“Belajar dari tahun lalu, kita memberikan SP1 dan SP2 kepada hampir 500 pendamping PKH, dan 49 di antaranya kita berhentikan,” kata Mensos seperti dikutip dari Antara, Jumat (24/4/2026).
Tahun ini, dilaporkan sudah ada empat pendamping PKH yang diberhentikan setelah dirinya menandatangani keputusan tersebut.
Mensos juga mengingatkan bahwa tugas utama pendamping adalah mendampingi keluarga penerima manfaat agar naik kelas secara ekonomi, bukan justru melakukan tindakan yang merugikan mereka. Pasalnya, para pendamping PKH telah diberi kepercayaan oleh negara untuk membantu meningkatkan kesejahteran.
“Tidak membohongi keluarga penerima manfaat, tapi justru mereka harus mendampingi agar mereka menjadi keluarga yang naik kelas,” ujarnya.
Menurut Mensos, jika pendamping PKH melakukan pelanggaran, maka hal tersebut akan berdampak serius karena menyangkut kepercayaan publik.
Saifullah Yusuf meminta para pendamping PKH, untuk tidak main-main dalam menjalankan tugas dan menjaga integritas dalam bekerja. Serta jika menemukan adanya hal yang tak semestinya, dia meminta peran masyarakat dan media massa untuk melaporkannya.
“Kalau ada dari wartawan melihat ketidakberesan yang dilakukan oleh para pendamping, tolong dilaporkan kepada kami,” kata dia.
Sebelumnya, Adam Gana Kepala Satreskrim Polres Cirebon Kota AKP mengatakan pihaknya telah meringkus seorang buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi bansos PKH berinisial EK, setelah sempat melarikan diri ke wilayah Lampung.
EK diamankan pada Sabtu (18/4/2026) saat tertidur di sebuah rumah warga di Desa Pasar Madang, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Tersangka diduga mengurangi nominal bantuan dalam surat undangan pencairan sehingga sekitar 900 penerima manfaat menerima dana lebih kecil. Sehingga kerugian negara ditotal sampai capai Rp264.555.000.(ant/mar/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
