Selain ancaman terhadap jalur distribusi minyak, pengetatan sanksi politik dan ekonomi serta kebuntuan diplomasi internasional turut menahan peluang penurunan harga minyak dunia.
Kenaikan ICP berlangsung sejalan dengan pergerakan sejumlah harga minyak mentah utama selama Agustus. Harga Brent naik dari 83,97 dolar AS menjadi 88,08 dolar AS per barel, sedangkan WTI meningkat dari 79,22 dolar AS menjadi 82,45 dolar AS per barel. Sementara Dated Brent naik lebih tinggi, dari 83,41 dolar AS menjadi 90,84 dolar AS per barel.
Memasuki September 2026, pemerintah memproyeksikan ICP masih berada pada level tinggi, yakni sekitar 83-87 dolar AS per barel atau setara sekitar Rp1,46 juta hingga Rp1,53 juta per barel. Proyeksi itu dipengaruhi potensi kendala pasokan di Selat Hormuz serta perkiraan penurunan cadangan minyak di Amerika Serikat.
Pemerintah menyatakan akan terus memantau pergerakan harga minyak dunia untuk menjaga ketahanan energi nasional. Selain itu, formula ICP disebut tetap dibuat transparan dan mengikuti dinamika pasar internasional agar pengelolaannya akuntabel bagi keuangan negara maupun industri hulu migas. (ant/bil/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

