“Modus yang digunakan adalah Business Email Compromise, yaitu melakukan kompromi dan manipulasi komunikasi melalui email bisnis sehingga korban meyakini informasi yang diterima merupakan komunikasi resmi dari pihak yang bertransaksi,” ujar Deddy.
Korban akhirnya mentransfer USD 350.325 ke rekening Bank BCA nomor 5345187445 atas nama PT Aksesoris Andalan Bersama yang telah disiapkan pelaku.
Aliran dana tersebut kemudian ditelusuri. PPATK melakukan penghentian sementara transaksi sehingga sebagian besar uang masih dapat diamankan.
Dari total dana yang masuk, sekitar USD 70.000 telah berpindah ke sejumlah rekening di China melalui beberapa transaksi. Sementara itu, dana lainnya berhasil dihentikan dan diblokir secara permanen oleh penyidik.
“Rekening tersebut masih memiliki saldo sekitar USD 285.859 atau setara kurang lebih Rp5 miliar. Dana tersebut telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan selanjutnya dapat dilakukan pemulihan aset kepada korban melalui mekanisme hukum,” jelas Deddy.

NOW ON AIR SSFM 100

