Senin, 5 Oktober 2026

Modus Email Palsu, Uang Rp5,6 Miliar Perusahaan AS Nyaris Raib ke China

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menggelar konferensi pers soal kejahatan siber dengan menggunakan email palsu, Rabu (19/8/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait manipulasi informasi atau dokumen elektronik sebagaimana Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, penyidik juga menerapkan sangkaan penipuan, tindak pidana transfer dana, pencucian uang, serta ketentuan penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ancaman pidana maksimal yang dikenakan dalam perkara tersebut mencapai 15 tahun penjara.

“Polri akan terus memperkuat kerja sama dan sinergi dengan PPATK, FBI, maupun mitra penegak hukum lainnya dalam menelusuri kejahatan siber dan aliran dana hasil kejahatan, khususnya yang memiliki jaringan lintas negara,” tutup Deddy.(faz)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Senin, 5 Oktober 2026
27o
Kurs