Kejari Surabaya Terima Pelimpahan 46 Tersangka Love Scamming
Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:00 WIB
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menggelar konferensi pers soal kejahatan siber dengan menggunakan email palsu, Rabu (19/8/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait manipulasi informasi atau dokumen elektronik sebagaimana Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, penyidik juga menerapkan sangkaan penipuan, tindak pidana transfer dana, pencucian uang, serta ketentuan penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ancaman pidana maksimal yang dikenakan dalam perkara tersebut mencapai 15 tahun penjara.
“Polri akan terus memperkuat kerja sama dan sinergi dengan PPATK, FBI, maupun mitra penegak hukum lainnya dalam menelusuri kejahatan siber dan aliran dana hasil kejahatan, khususnya yang memiliki jaringan lintas negara,” tutup Deddy.(faz)