Artinya, aksi penipuan tersebut nyaris membuat perusahaan korban kehilangan seluruh uang transaksi. Namun, langkah cepat aparat berhasil menyelamatkan sebagian besar dana.
Dalam perkara ini, polisi menangkap dua tersangka, yakni LPK, pria 56 tahun warga negara Indonesia, dan LJ, pria 46 tahun warga negara China.
LPK diduga berperan menyiapkan legalitas perusahaan beserta rekening yang nantinya digunakan sebagai penampung dana hasil kejahatan. Sementara LJ berperan menjalin komunikasi dengan pihak di China sekaligus membantu menjalankan transaksi dana.
Polisi menyita dua telepon seluler dari kedua tersangka, yakni Samsung Galaxy milik LPK dan Samsung Galaxy A72 milik LJ.
Kompol Bambang Meiriawan Kasubnit Dittipid Siber Bareskrim Polri mengatakan, kedua tersangka di Indonesia mendapat keuntungan dari rekening yang mereka siapkan.

NOW ON AIR SSFM 100

