Lebih lanjut, Muzani bilang setelah sekitar 25 tahun sejak amendemen terakhir, muncul berbagai pemikiran mengenai perlu tidaknya penyempurnaan UUD NRI 1945.
MPR, kata dia, tidak menutup ruang terhadap gagasan tersebut. Namun, keterbukaan terhadap wacana amendemen tidak berarti MPR akan langsung masuk ke tahap perubahan konstitusi.
“Sekarang pemikiran-pemikiran itu mulai muncul, apakah setelah 25 tahun Undang-Undang Dasar 1945 kita lahirkan perlu ada revisi atau penambahan dalam konstitusi kita,” katanya.
Sikap tersebut konsisten dengan pernyataan Muzani sebelumnya bahwa MPR belum memiliki draf pasal amendemen UUD 1945 dan masih berada pada tahap menyerap aspirasi dari berbagai unsur masyarakat.
Pada kesempatan itu, Muzani juga menekankan perlunya kehati-hatian karena amendemen menyangkut kehidupan bernegara dan demokrasi.

NOW ON AIR SSFM 100

