Bagi Muzani, risalah tersebut bukan sekadar arsip. Dokumen itu menjadi rekam jejak mengenai bagaimana keputusan besar tentang sistem ketatanegaraan Indonesia dibentuk melalui perdebatan dan pencarian titik temu.
Karena itu, dia meminta Sekretariat Jenderal MPR melanjutkan penyusunan dan memperluas dokumentasi tersebut.
Muzani mengusulkan agar pada penerbitan berikutnya turut dihimpun perdebatan BPUPKI, PPKI, dan Konstituante sehingga sejarah pembentukan konstitusi Indonesia dapat dibaca secara lebih utuh.
“Perdebatan para pendiri bangsa, BPUPKI, PPKI, termasuk Konstituante, harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan karena itu adalah bagian dari praktik ketatanegaraan kita,” ujarnya.
Bagi Muzani, memahami perjalanan konstitusi menjadi semakin penting ketika gagasan perubahan UUD 1945 kembali muncul.

NOW ON AIR SSFM 100

