MPR sebelumnya juga menyatakan tidak menutup diri terhadap gagasan perubahan UUD, tetapi tidak membuka ruang amendemen tanpa batas.
Dalam forum konstitusi pada 2025, Muzani menyebut konstitusi tidak boleh terlalu sering diubah dan MPR perlu mendengar serta merefleksikan aspirasi masyarakat sebelum mengambil keputusan.
Kemudian, Muzani menilai penting bagi publik memahami kembali proses amendemen UUD NRI 1945 sebelum membicarakan perubahan berikutnya.
Salah satu hasil penting amendemen adalah penguatan sistem pemerintahan presidensial. Di sisi lain, kekuasaan presiden juga dibatasi, salah satunya melalui ketentuan masa jabatan maksimal dua periode.
Perubahan konstitusi juga mempertegas Indonesia sebagai negara hukum dan memperluas pengaturan mengenai hak asasi manusia.

NOW ON AIR SSFM 100

