Ia juga mengingatkan bahwa jabatan dan kekuasaan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, baik di hadapan hukum maupun Tuhan. Karena itu, setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan tertentu tidak boleh ditoleransi.
Zainut menilai praktik abuse of power bertentangan dengan prinsip kejujuran, integritas, dan moralitas yang semestinya menjadi landasan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Di sisi lain, MUI menyampaikan apresiasi terhadap langkah Mabes Polri dalam menangani perkara tersebut, termasuk penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.
MUI berharap proses penegakan hukum berjalan transparan dan tidak tebang pilih. Penanganan perkara ini, menurut Zainut, harus menjadi momentum pembenahan internal sekaligus pembuktian bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum benar-benar diterapkan.
“Prinsip equality before the law atau kesamaan di hadapan hukum harus tetap dijunjung tinggi. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum, terlebih jika menyangkut penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.
NOW ON AIR SSFM 100

