Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat agar tidak mengenakan pakaian yang menyerupai lawan jenis (tasyabbuh) saat mengikuti karnaval peringatan Hari Kemerdekaan RI. Imbauan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah terselubungnya kampanye gerakan Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan (LGSP).
Abdul Muiz Ali, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, menyampaikan bahwa perayaan Agustusan seharusnya menjadi momentum memperkuat persatuan, berkontribusi bagi bangsa, serta memperbanyak doa dan dzikir sebagai wujud syukur atas nikmat kemerdekaan. Namun, maraknya aksi menyimpang seperti peserta pria berbusana wanita saat pawai dinilai sudah mengarah pada pelanggaran syariat dan norma sosial.
“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” ujar Muiz Ali seperti dikutip dari laman MUI, Selasa (11/8/2026).
Ia menegaskan Islam melarang keras praktik pertukaran gaya busana antargender ini, baik dilakukan pria maupun wanita. Hukumnya haram dan berdosa tanpa terkecuali, baik di ruang privat maupun publik.
“Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki,” tegasnya mengutip hadis shahih riwayat Imam Bukhari.
Selain menyoroti tata busana karnaval, Muiz Ali juga meminta pihak penyelenggara memastikan rute pawai tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan raya.
Sementara untuk kegiatan perlombaan masyarakat, Muiz Ali mengingatkan panitia agar tidak memanfaatkan uang pendaftaran peserta sebagai sumber hadiah, karena tergolong praktik judi (qimar) yang juga diharamkan. Menurutnya, menyelenggarakan lomba Agustusan hukumnya boleh, namun panitia dilarang menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai sumber biaya hadiah.
Ia menjelaskan, kemerdekaan Indonesia merupakan rahmat dan nikmat dari Allah SWT yang wajib disyukuri, dan memeriahkannya lewat perlombaan masyarakat adalah hal positif untuk melatih ketangkasan, kedisiplinan, serta memupuk kebersamaan.
“Ulama Islam ijma’ atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” ujar Muiz Ali mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni.
Kendati demikian, ia memberi catatan kritis terkait mekanisme penarikan biaya pendaftaran pada lomba berhadiah. Fiqih Islam secara tegas melarang skema di mana uang pendaftaran peserta dikumpulkan lalu dijadikan dana hadiah bagi pemenang.
“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” jelasnya.
Mengutip kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib, Muiz Ali menambahkan bahwa setiap permainan yang menempatkan peserta dalam kondisi simpang siur antara untung dan rugi tanpa kepastian, dengan mempertaruhkan dana pribadi, masuk kategori judi yang diharamkan.
Sebagai alternatif, ia menyarankan dana hadiah idealnya bersumber dari sponsor, kas panitia, atau sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat peserta lomba.(iss/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

