Kamis, 17 September 2026

Munaslub AAI Surabaya Bahas Pandangan Pascaputusan MK

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
(Dari kiri) Prof Dr Hesti Harmiwulan Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Ubaya, Dr. Grees Selly Dosen FH Universitas Tamansiswa Palembang, dan Dr. Djamal Thalib advokat senior sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung, dalam Munaslub AAI Surabaya, Kamis (17/9/2026). Foto: Akira suarasurabaya.net

Beberapa organisasi merasa dipinggirkan, hingga kemudian menjadi sengketa berlarut lalu berujung ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Menurut Djamal, putusan 126/2026 artinya mengakui keragaman organisasi advokat sebagai fakta sosial yang riil. Tidak perlu lagi memaksakan satu wadah tunggal. Karena menurutnya, yang harus disatukan adalah standar pendidikan, ujian, kode etik, dan pengawasan.

“Jika terjadi hal itu, yang akan dirugikan adalah masyarakat. Karena satu advokat bisa memegang keanggotaan di dua-tiga organisasi sekaligus,” tambahnya.

Sementara Dr. Grees Selly mengungkapkan kalau saat ini di Indonesia ada lebih dari 50 organisasi advokat, yang mana tiap organisasinya punya standar sendiri.

Grees menilai, tidak ada profesi penegak hukum yang terpecah seperti advokat. Organisasi kepolisian, hukum, dan jaksa sekalipun, semuanya berada di bawah satu naungan yang sama.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Kamis, 17 September 2026
27o
Kurs