Beberapa organisasi merasa dipinggirkan, hingga kemudian menjadi sengketa berlarut lalu berujung ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Menurut Djamal, putusan 126/2026 artinya mengakui keragaman organisasi advokat sebagai fakta sosial yang riil. Tidak perlu lagi memaksakan satu wadah tunggal. Karena menurutnya, yang harus disatukan adalah standar pendidikan, ujian, kode etik, dan pengawasan.
“Jika terjadi hal itu, yang akan dirugikan adalah masyarakat. Karena satu advokat bisa memegang keanggotaan di dua-tiga organisasi sekaligus,” tambahnya.
Sementara Dr. Grees Selly mengungkapkan kalau saat ini di Indonesia ada lebih dari 50 organisasi advokat, yang mana tiap organisasinya punya standar sendiri.
Grees menilai, tidak ada profesi penegak hukum yang terpecah seperti advokat. Organisasi kepolisian, hukum, dan jaksa sekalipun, semuanya berada di bawah satu naungan yang sama.

NOW ON AIR SSFM 100

