Kamis, 17 September 2026

Munaslub AAI Surabaya Bahas Pandangan Pascaputusan MK

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
(Dari kiri) Prof Dr Hesti Harmiwulan Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Ubaya, Dr. Grees Selly Dosen FH Universitas Tamansiswa Palembang, dan Dr. Djamal Thalib advokat senior sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung, dalam Munaslub AAI Surabaya, Kamis (17/9/2026). Foto: Akira suarasurabaya.net

Menurut Grees, solusinya bukan lagi membubarkan organisasi yang ada, melainkan membentuk satu lembaga pengatur dan pengawas yang terpisah dari kepentingan organisasi mana pun.

“Lembaga ini nantinya akan menetapkan standar nasional, menyelenggarakan ujian tunggal, mengelola basis data terpadu, serta menjatuhkan sanksi. Sehingga organisasi advokat tetap ada sebagai wadah persaudaraan dan pengembangan profesi. Namun tidak lagi memegang wewenang tunggal atas pendidikan, ujian, maupun penyumpahan advokat,” jelasnya.

Adapun melalui forum ini, seluruh panitia Munaslub AAI Surabaya berharap dapat semakin meneguhkan kesadaran bersama bahwa ego sektoral perlu dikesampingkan demi terwujudnya Advokat yang independen, bermartabat, profesional, dan berintegritas.

“Masyarakat berhak mendapatkan jaminan yang sama yakni, advokat mana pun yang dipilih, kualitas dan perlindungannya setara. Itulah tujuan sebenarnya dari pembaruan ini. Bukan lagi soal siapa memimpin organisasi, melainkan bagaimana menjaga kehormatan profesi yang menegakkan hukum untuk semua orang,” tutup Shannon Spencer Panitia OC Munaslub AAI 2026.(kir/bil/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Kamis, 17 September 2026
27o
Kurs