Menurut Grees, solusinya bukan lagi membubarkan organisasi yang ada, melainkan membentuk satu lembaga pengatur dan pengawas yang terpisah dari kepentingan organisasi mana pun.
“Lembaga ini nantinya akan menetapkan standar nasional, menyelenggarakan ujian tunggal, mengelola basis data terpadu, serta menjatuhkan sanksi. Sehingga organisasi advokat tetap ada sebagai wadah persaudaraan dan pengembangan profesi. Namun tidak lagi memegang wewenang tunggal atas pendidikan, ujian, maupun penyumpahan advokat,” jelasnya.
Adapun melalui forum ini, seluruh panitia Munaslub AAI Surabaya berharap dapat semakin meneguhkan kesadaran bersama bahwa ego sektoral perlu dikesampingkan demi terwujudnya Advokat yang independen, bermartabat, profesional, dan berintegritas.
“Masyarakat berhak mendapatkan jaminan yang sama yakni, advokat mana pun yang dipilih, kualitas dan perlindungannya setara. Itulah tujuan sebenarnya dari pembaruan ini. Bukan lagi soal siapa memimpin organisasi, melainkan bagaimana menjaga kehormatan profesi yang menegakkan hukum untuk semua orang,” tutup Shannon Spencer Panitia OC Munaslub AAI 2026.(kir/bil/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

