“Uang dari korban itu kemudian diberikan ARC ke pelaki F yang diklaim bisa memasukkan tenaga kerja baru. Bahkan, untuk meyakinkan korban, pelaku ini sampai nekat mengaku sebagai saudara dari Jeane Mariane Taroreh Kepala UPT Parkir Dishub Kota Surabaya dan Arif Rahman staf kami di Dishub Kota Surabaya,” ungkapnya.
Trio menegaskan, selama tahun 2025 Pemkot Surabaya tidak pernah membuka lowongan kerja untuk THL. Dia juga memastikan bahwa informasi lowongan kerja yang diiming-imingkan oleh pelaku sepenuhnya tidak benar.
Selain itu, Dishub Kota Surabaya juga melakukan langkah tegas dengan memberhentikan pelaku dari posisinya serta memutus hubungan kerja.
“Kami menegaskan kalau pelaku saat ini sudah kami ambil tindakan tegas yakni pemberhentian hubungan kerja,” tuturnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Mudita Kabid Pengendalian Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya. Dia menyampaikan bahwa saat ini pelaku F juga telah diberhentikan dari kedinasan karena terbukti menerima aliran dana.

NOW ON AIR SSFM 100

