Sujarwo turut menyoroti tata kelola SPPG yang melibatkan kepala SPPG sebagai perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN), dan yayasan mitra yang menjalankan kegiatan operasional.
Menurutnya, pembagian peran tersebut berpotensi menimbulkan persoalan pertanggungjawaban ketika terjadi kasus keracunan. Yayasan berperan dalam pengadaan bahan baku dan pelaksanaan operasional, sementara kepala SPPG memiliki kewenangan pengawasan dan persetujuan teknis.
Karena itu, Sujarwo meminta pemerintah memperjelas tanggung jawab setiap pihak sekaligus memperbaiki pengawasan pada seluruh tahapan penyediaan makanan.
Ia menegaskan, tujuan MBG untuk memperbaiki status gizi masyarakat harus diimbangi dengan jaminan keamanan pangan agar program tersebut tidak justru menimbulkan risiko kesehatan bagi penerima manfaat.
“Ini yang yang harus harus dipikirkan, dievaluasi, dan kalau kalau ada ada feedback dari bawah harus didengarkan oleh pemerintah, kemudian dicari upaya perbaikan yang strategi seperti apa gitu,” tutupnya. (bil/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

