Bareskrim Polri mengungkap penanganan perkara tindak pidana kekerasan seksual yang menjerat seorang pelatih Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) berinisial HB. Perkara tersebut kini telah dinyatakan lengkap atau P21 dan memasuki tahap penyerahan tersangka serta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Brigjen Pol Nurul Azizah Direktur Tindak Pidana Perempuan, Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dirtipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri mengatakan, kasus tersebut dilaporkan pada 3 Maret 2026 dengan pelapor SD selaku kuasa hukum.
HB diketahui pernah menjadi pelatih pada 2022 hingga 2024 dan menjabat sebagai kepala pelatih Pelatnas FPTI pada 2025.
“Modus operandinya yaitu saudara HB memanfaatkan relasi kuasa, hubungan yang tidak setara, serta menyalahgunakan kerentanan korban dengan cara tersangka membujuk dan melakukan pelecehan seksual secara fisik,” kata Nurul dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Perbuatan itu disebut terjadi berulang sejak 2022 hingga Desember 2025. Lokasi kejadian antara lain di kawasan Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, serta sejumlah negara saat berlangsungnya pertandingan internasional.

NOW ON AIR SSFM 100

