Kemenpora Dukung Investigasi Dugaan Pelecehan di Pelatnas Panjat Tebing
Kamis, 26 Februari 2026 | 21:02 WIB
Brigjen Pol Nurul Azizah Direktur Tindak Pidana Perempuan, Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dirtipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri dalam konferensi pers, Rabu (19/8/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net
“Dan berdasarkan surat Dittipid PPA PPO Bareskrim Polri tanggal 13 Juli 2026 telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 ke Kejari Kota Bekasi,” ujarnya.
Bareskrim menegaskan penanganan perkara kekerasan terhadap perempuan, anak, kelompok rentan, maupun tindak pidana perdagangan orang dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Nurul juga mengingatkan masyarakat agar semakin waspada dan berani melaporkan dugaan kekerasan.
“Tidak ada toleransi terhadap kekerasan, terhadap eksploitasi, maupun perdagangan manusia, siapapun pelakunya, apapun latar belakangnya,” tegasnya.(faz/ipg)