Penyidik menjerat HB dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pasal 6 huruf c mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Ancaman tersebut dapat ditambah sepertiga berdasarkan ketentuan Pasal 15.
Dalam perkara ini, penyidik telah mengumpulkan keterangan dari 18 saksi dan lima ahli. Lima ahli tersebut terdiri atas dua ahli visum et repertum, satu ahli psikiatrikum, satu ahli pidana, dan satu ahli TPKS.
Selain itu, penyidik mengamankan bukti surat, bukti elektronik berupa percakapan atau chat, serta keterangan tersangka.
Nurul mengatakan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melalui surat tertanggal 7 Juli 2026.

NOW ON AIR SSFM 100

