Iman Krestian Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya menjelaskan, persoalan yang ditemukan tidak hanya menyangkut kelengkapan perizinan bangunan, tetapi juga ketentuan penyelenggaraan hunian di kawasan itu.
Bangunan itu melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak, yang mengatur ketentuan rumah kos di kawasan hunian, termasuk jumlah kamar, kapasitas penghuni, dan peruntukannya.
“Jadi, rumah kos itu memiliki ketentuan hanya lima unit kamar dan atau 10 penghuni. Dan di situ harus ditetapkan apakah gendernya cowok atau cewek dan tidak boleh untuk pasutri (pasangan suami istri),” ujarnya.
Sementara kos itu menerapkan sistem penghuni campuran, termasuk pasangan suami istri.
“Kita tidak hanya memikirkan kepentingan investasi. Kita tidak melarang ada yang investasi untuk usaha kos-kosan, tapi tetap harus mempertimbangkan kondisi lingkungan sekitarnya dan kepentingan warga yang di sekitarnya,” tuturnya.
NOW ON AIR SSFM 100

