Selasa, 27 Oktober 2026

Pembangunan Kos Enam Lantai di Kandangan Surabaya Disetop, Struktur Dinilai Membahayakan

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Sebuah rumah kos enam lantai di kawasan Kandangan, Benowo, Surabaya yang ditertibkan Pemkot Surabaya, Selasa (27/10/2026). Foto: Diskominfo Kota Surabaya

Artinya bukan hanya proses pembangunan yang wajib dihentikan, tapi juga operasional dua rumah kos yang telah aktif.

“Pemilik wajib segera mensosialisasikan kepada para penghuni untuk mengosongkan kos-kosan dan berpindah tempat dalam kurun waktu kurang lebih tujuh hari,” tegasnya.

Irna menegaskan, apabila pemilik tidak mematuhi ketentuan tersebut, Satpol PP Surabaya akan melakukan penyegelan.

“Apabila dalam proses tersebut tidak dilakukan, kami nanti akan melakukan segel. Saat segel itu dikerjakan atau sudah kami kerjakan, seluruh aktivitas di dalam tidak boleh lagi aktif,” tutupnya. (lta/saf/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Selasa, 27 Oktober 2026
28o
Kurs