Operasi Patuh 2026 Bukan Sekadar Penindakan, Polri Dorong Kesadaran dan Keselamatan Pengguna Jalan
Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:40 WIB
Sebuah rumah kos enam lantai di kawasan Kandangan, Benowo, Surabaya yang ditertibkan Pemkot Surabaya, Selasa (27/10/2026). Foto: Diskominfo Kota Surabaya
Artinya bukan hanya proses pembangunan yang wajib dihentikan, tapi juga operasional dua rumah kos yang telah aktif.
“Pemilik wajib segera mensosialisasikan kepada para penghuni untuk mengosongkan kos-kosan dan berpindah tempat dalam kurun waktu kurang lebih tujuh hari,” tegasnya.
Irna menegaskan, apabila pemilik tidak mematuhi ketentuan tersebut, Satpol PP Surabaya akan melakukan penyegelan.
“Apabila dalam proses tersebut tidak dilakukan, kami nanti akan melakukan segel. Saat segel itu dikerjakan atau sudah kami kerjakan, seluruh aktivitas di dalam tidak boleh lagi aktif,” tutupnya. (lta/saf/ipg)