Selain persoalan perizinan dan ketentuan hunian, Iman menyoroti ketersediaan lahan parkir. Menurutnya, jumlah penghuni yang banyak berpotensi meningkatkan kebutuhan ruang parkir, sedangkan bangunan tersebut belum menyediakan fasilitas parkir.
“Karena di sini kita lihat kalau penghuninya cukup banyak, otomatis parkir juga besar. Dan ini belum menyediakan parkiran,” ungkap Iman.
Pemkot Surabaya memberi waktu tujuh hari kepada pemilik rumah kos untuk berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk mengenai pengurusan perizinan bangunan.
Sementara itu, Irna Pawanti Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Surabaya mengatakan petugas sudah menempelkan stiker pelanggaran pada tiga bangunan. Satu bangunan masih dalam proses pembangunan, sedangkan dua lainnya merupakan rumah kos yang telah beroperasi.
“Ada tiga bangunan yang kita beri stiker pelanggaran. Kami sudah menyampaikan kepada pemilik, setelah dilakukannya penempelan stiker pelanggaran terhadap Perda 7 Tahun 2009, pemilik wajib segera menghentikan kegiatannya,” kata Irna.
NOW ON AIR SSFM 100

