Menurutnya, pembatasan penggunaan gawai selama kegiatan belajar di sekolah merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih kondusif.
Dilansir dari Antara, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan konsentrasi belajar peserta didik, memperkuat interaksi sosial antarsiswa, sekaligus mendukung pelaksanaan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.
Selain itu, Kemendikdasmen juga ingin melindungi peserta didik dari berbagai dampak negatif penggunaan gawai yang tidak terkendali, mulai dari kecanduan digital, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring, ancaman keamanan siber, hingga gangguan kesehatan fisik dan mental.
Di sisi lain, surat edaran tersebut tetap memberikan ruang bagi sekolah untuk memanfaatkan teknologi digital sebagai media pembelajaran.
Penggunaan gawai tetap diperbolehkan selama mendukung kegiatan pendidikan dan dilakukan berdasarkan aturan yang jelas.

NOW ON AIR SSFM 100

