Mu’ti menilai penguatan literasi digital menjadi bagian penting dari implementasi kebijakan tersebut. Menurutnya, peserta didik perlu dibekali kemampuan memanfaatkan teknologi secara produktif, kritis, aman, dan bertanggung jawab.
Kebijakan ini juga didasarkan pada tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia. Berdasarkan data yang dikutip Kemendikdasmen, rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu 7 jam 32 menit setiap hari untuk mengakses internet.
“Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan,” kata Mu’ti. (ant/saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

