Digugat Rp25 Miliar soal Ruko Ngagel, Eri Cahyadi: Saya Gunakan Kewenangan untuk Hentikan Kekerasan
Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:00 WIB
Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net
“Kurang lebih ada 73.000 hektare misalnya dalam bentuk sudah sawah, yang itu masih status tanahnya bisa masuk kawasan hutan misalnya. Nah, ini kan jenis yang mungkin bisa diselesaikan dengan lebih cepat,” ujar dia.
Prasetyo menegaskan, lahan-lahan tersebut tersebar di berbagai wilayah dan tidak berada pada satu lokasi tertentu.
Pemerintah selanjutnya akan kembali melakukan pembahasan untuk mengklaster persoalan-persoalan agraria tersebut berdasarkan karakteristik dan tingkat kesulitannya.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap persoalan yang relatif mudah diselesaikan dapat segera dituntaskan secara paralel, sementara kasus yang lebih kompleks akan ditangani melalui tim lintas kementerian. (faz/ipg)