Pihaknya mendukung penetapan LGBTQ sebagai ancaman non-militer dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 untuk melindungi kedaulatan moral bangsa dan fatwa MUI No. 57 Tahun 2014 yang secara tegas menolak penyimpangan seksual.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penanganan isu tersebut tidak boleh berhenti pada regulasi normatif, melainkan harus ada langkah nyata dalam membentengi generasi muda dari budaya menyimpang.
“Kami mengecam dan menolak secara tegas segala bentuk perilaku, kampanye, promosi, dan normalisasi LGBTQ karena bertentangan dengan nilai-nilai Islam, moral, budaya, dan ketahanan keluarga,” ucapnya.
Pihaknya juga mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dan DPRD Jatim untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) untuk membentengi masyarakat dari ancaman pergaulan bebas dan penyimpangan seksual.
Selain itu, Aliansi Umat Peduli Generasi juga berharap TNI mengintegrasikan materi edukasi ancaman non-militer LGBTQ ke dalam program Pembinaan Teritorial (Binter) dan pembinaan kesadaran bela negara bagi masyarakat, serta membantu sosialisasi secara luas terkait bahaya LGBTQ.

NOW ON AIR SSFM 100

