Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) mengkritik kebijakan pemerintah yang mengenakan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Mirah Sumirat Presiden ASPIRASI mengatakan, pekerja sudah membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 selama aktif bekerja, sehingga pemotongan pajak saat JHT dicairkan dinilai menambah beban, terutama bagi buruh yang kehilangan pekerjaan.
Dia mengatakan, JHT merupakan hak pekerja yang berasal dari potongan upah selama masa kerja, bukan bantuan negara. Karena itu, menurutnya, pemotongan pajak saat dana tersebut dicairkan mencederai rasa keadilan.
“Ketika masih bekerja, buruh sudah dipotong pajak penghasilan setiap bulan. Saat membeli kebutuhan pokok, makan, pakaian, hingga kebutuhan rumah tangga, pekerja juga membayar pajak secara tidak langsung. Masa ketika pekerja sudah tidak bekerja dan ingin mengambil uang miliknya sendiri untuk bertahan hidup, masih juga dipotong pajak?” kata Mirah dalam keterangan persnya, Selasa (30/6/2026).
Pemerintah diketahui menerapkan pajak final sebesar lima persen terhadap pencairan JHT yang melebihi Rp50 juta, sementara pencairan berikutnya dikenai tarif sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Menurut Mirah, kebijakan itu justru muncul ketika kondisi pekerja sedang tertekan akibat meningkatnya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor.
Di sisi lain, buruh juga menghadapi kenaikan biaya hidup, mulai dari kebutuhan pokok, pendidikan, transportasi, hingga kesehatan.
Mirah menilai, dana JHT selama ini menjadi bantalan terakhir bagi pekerja setelah kehilangan pekerjaan. Dana tersebut banyak digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membayar biaya sekolah anak, membayar kontrakan rumah, hingga menjadi modal membuka usaha.
“JHT adalah uang hasil keringat buruh yang dikumpulkan selama bertahun-tahun. Sangat tidak adil ketika pekerja sedang kesulitan ekonomi atau terkena PHK, lalu ingin menggunakan uangnya sendiri, tetapi masih dipotong pajak,” ujarnya.
Atas dasar itu, ASPIRASI mendesak pemerintah mengevaluasi kebijakan perpajakan atas pencairan JHT. Organisasi buruh tersebut juga meminta adanya pembebasan atau relaksasi pajak bagi pekerja korban PHK dan pekerja berpenghasilan rendah.
ASPIRASI mendesak pemerintah untuk:
1. Mengevaluasi kembali kebijakan pajak pencairan JHT
2. Memberikan pembebasan atau relaksasi pajak bagi pekerja korban PHK dan pekerja berupah rendah;
3. Menempatkan JHT sebagai instrumen perlindungan sosial pekerja, bukan objek yang memberatkan buruh saat mengalami kesulitan ekonomi;
4. Melibatkan serikat pekerja dalam setiap kebijakan yang menyangkut hak dan jaminan sosial pekerja.
“Negara jangan sampai terkesan mengambil keuntungan dari uang milik pekerja sendiri. Ketika buruh kehilangan pekerjaan, yang mereka harapkan adalah perlindungan dan keberpihakan, bukan tambahan beban,” kata Mirah. (lea/saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

