Sementara itu, Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara mengatakan, pengalihan status kepegawaian guru PPPK menjadi pegawai pusat merupakan kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI.
“Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” kata Pras sapaan akrabnya.
Dalam skema itu , guru berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sedangkan guru yang saat ini sudah berstatus PPPK penuh waktu, akan mendapat kesempatan mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027.
Pemerintah saat ini masih melakukan sinkronisasi data kepegawaian guru untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai kebutuhan dan kondisi di lapangan.
Menurut Pras, penyelesaian persoalan kepegawaian guru tidak bisa dilakukan secara terpisah karena berkaitan dengan berbagai aspek, termasuk anggaran dan data kepegawaian.
Selain melalui DPR RI, pemerintah juga terus menerima aspirasi dari berbagai asosiasi guru. “Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya,” pungkas Prasetyo. (ant/bil/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

