Senin, 10 Agustus 2026

Pemerintah Siapkan Perubahan Istilah Pemulung Menjadi Pemilah Sampah

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Yassierli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Foto: Humas Kementerian Ketenagakerjaan

Risiko itu antara lain terlihat dari peristiwa longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang pada Maret 2026 yang menyebabkan sejumlah pekerja persampahan menjadi korban. Sebagian korban diketahui telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah karena itu mendorong perluasan cakupan perlindungan bagi pekerja persampahan. Perlindungan tersebut diharapkan tidak hanya mencakup pekerja yang telah terdaftar, tetapi juga ribuan pemulung atau pemilah sampah yang hingga kini belum memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan. (ant/saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Senin, 10 Agustus 2026
31o
Kurs