Kamis, 24 September 2026

Pemerintah Siapkan Perubahan Istilah Pemulung Menjadi Pemilah Sampah

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Yassierli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Foto: Humas Kementerian Ketenagakerjaan

Risiko itu antara lain terlihat dari peristiwa longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang pada Maret 2026 yang menyebabkan sejumlah pekerja persampahan menjadi korban. Sebagian korban diketahui telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah karena itu mendorong perluasan cakupan perlindungan bagi pekerja persampahan. Perlindungan tersebut diharapkan tidak hanya mencakup pekerja yang telah terdaftar, tetapi juga ribuan pemulung atau pemilah sampah yang hingga kini belum memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan. (ant/saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Kamis, 24 September 2026
27o
Kurs