Senin, 10 Agustus 2026

Pemerintah Siapkan Perubahan Istilah Pemulung Menjadi Pemilah Sampah

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Yassierli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Foto: Humas Kementerian Ketenagakerjaan

Jumhur Hidayat Menteri Lingkungan Hidup (LH) mengatakan pekerja informal di bidang persampahan ke depan diharapkan dapat memperoleh akses terhadap skema kerja yang lebih formal.

Salah satu upaya yang sedang disiapkan pemerintah adalah regulasi mengenai kontribusi produsen terhadap pengelolaan sampah, terutama sampah plastik.

Dana yang berasal dari kontribusi produsen tersebut nantinya dapat digunakan untuk mendukung pengelolaan sampah sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja persampahan.

Dalam skema tersebut, pekerja yang selama ini berada di sektor informal berpeluang memiliki hubungan kerja yang lebih formal melalui Producer Responsibility Organization (PRO).

Formalisasi tersebut dinilai penting karena pekerjaan di sektor persampahan memiliki risiko keselamatan dan kecelakaan kerja yang cukup tinggi.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Senin, 10 Agustus 2026
31o
Kurs